Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

28/06/12

Hukum Tidak Mengganti Puasa sedang Ramadhan telah datang


Bulan Ramadhan telah datang dan seseorang memiliki tanggungan (puasa qhada’) sejumlah beberapa hari dari Ramadhan terdahulu, apakah ia berdosa sebab tidak meng-qadha’ sebelum Ramadhan? Apakah wajib atasnya kaffarah atau tidak?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Setiap yang memiliki tanggungan beberapa hari (puasa qadha’) dari Ramadhan, ia wajib meng-qadha’  sebelum datang Ramadhan berikutnya dan boleh mengakhirkannya sampai bulan Sya’ban.
Kemudian, apabila Ramadhan berikutnya telah masuk sedang ia belum meng-qadha’ tanpa udzur (syar’i) maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk memberi makan orang miskin setiap hari (sejumlah hari yang belum ia qadha) sebagaimana sekelompok (jama’ah) dari Shahabat Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – memfatwakan demikian itu.
Kadar makanan adalah setengah sha’ setiap hari dari jenis makanan di suatu negeri yang ia berikan kepada orang miskin walau hanya satu orang.
Adapun jika ia memiliki halangan (udzur) dalam mengakhirkan (puasa qadha’) dikarenakan sakit atau bepergian (safar) maka wajib atasnya meng-qadha’ dan tidak ada (kaffarah) memberi makan (orang miskin) berdasar keumuman firman Allah Ta’ala:
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Q.S. Al-Baqarah: 185.
Dan Allah-lah Pemberi taufik.
Sumber:

03/06/12

Akad Nikah via Telepon, Bolehkah?


Jika rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi kecuali wali dan calon suami berada di daerahnya masing-masing, bolehkah melakukan akad (nikah) via telepon atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Dengan melihat:
  • ·         banyaknya tipudaya dan kebohongan di zaman ini,
  • ·     kemahiran dalam meniru ucapan dan menyerupai vokal suara seseorang sampai-sampai seseorang bisa untuk berperan menjadi orang banyak baik sebagai laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa yang ia berpura-pura menjadi mereka dalam vokal suara dan logat mereka yang menjadikan seseorang yang mendengar mengira bahwa yang sedang berbicara adalah orang banyak, padahal hanya satu orang saja.
  • ·      Dan melihat kepada perhatian syariat dalam menjaga kemaluan dan kehormatan seseorang serta kehati-hatian dalam masalah itu lebih besar daripada akad muamalah yang lainnya,

Maka Dewan Tetap(Lajnah) melihat bahwa:
Tidak layak untuk menyandarkan akad nikah dalam ijab-kabul dan perwalian melalui percakapan telepon sebagai bentuk penerapan tujuan-tujuan syariat  dan perhatian yang lebih dalam menjaga kemaluan dan kehormatan. Sehingga, seorang pengikut hawa nafsu dan pemilik jiwa yang dusta lagi pemerdaya tidak bisa bermain-main dengannya.”
(Soal ke-2 dari Fatwa no. 1216)

25/05/12

Sudahkah Anda meng-Qadha’ Puasa?


Apa hukumnya seseorang meninggalkan qadha’ (mengganti) puasa Ramadhan sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya padahal ia tidak memiliki udzur? Apakah bertaubat cukup baginya atau ia harus membayar kafarah?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Wajib atasnya untuk:
-          bertaubat kepada Allah Yang Maha Suci,
-          memberi makan orang miskin setiap hari disertai tetap mengqadha’.
Kadar memberi makan orang semiskin sebesar satu sha’ sesuai sha’ Nabi – shalallahhu ‘alaihi wasallam – dari jenis makanan pokok di suatu negeri baik berupa kurma, gandum, beras, atau yang lainnya. Kadarnya sekitar satu setengah kilogram.
Tidak ada kewajiban atasnya selain dari itu sebagaimana telah difatwakan oleh sekelompok dari kalangan Shahabat – radhiallhu ‘anhum – diantara mereka Ibnu ‘Abbas – radhiallahu ‘anhuma.
Adapun jika ia melakukannya karena ada suatu udzur karena sakit atau safar atau seorang wanita sedang hamil atau menyusui yang sulit berpuasa bagi keduanya, maka tidak ada kewajiban atas mereka selain meng-qadha’.”

Hukum Puasa Khusus di Bulan Rajab


Apakah benar bahwa di surga terdapat sungai bernama Rajab, tidak akan meminum darinya kecuali seorang yang berpuasa pada bulan Rajab?
Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – rahimahullah – menjawab:
“Tidak ada berita yang shahih tentang hal ini bahkan para ulama berpendapat  makruhnya mengkhususkan berpuasa pada bulan Rajab. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits-hatis yang datang tentang puasa di bulan Rajab seluruhnya dha’if(lemah) tidak ada asalnya. Adapun  hadits yang masyhur dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – adalah:
“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan!”
Maka, menyendirikan puasa pada bulan Rajab tidak memiliki dalil yang shahih walaupun didapati kabar-kabar yang tidak ada asalnya.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan bahwa Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab. Penanggalan ini tidak ada asalnya. Demikian pula disebutkan tentang Jum’at pertama di bulan Rajab bahwa ada shalat khusus di dalamnya. Kabar-kabar ini seluruhnya tidak benar. Wallahu a’lam.

25/03/12

Hukum Shalat Dua Raka'at sebelum Tidur?

Saya memiliki kebiasaan yaitu saya menegakkan shalat dua raka’at sebelum tidur yang aku membaca al-Fatihan dan surat-surat pendek di dalamnya. Maka, apakah itu boleh atau bid’ah?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Adab-adab yang bersumber dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – yang disukai (mustahab) untuk diamalkan (sebelum tidur) yaitu:
1.       ia berwudhu’ dan tidur dalam keadaan bersuci,
2.       tidur di atas sisi tubuh yang kanan,
3.       membaca ayat Kursi dan dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah, al-mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Naas),
4.       dan untuk ia berdoa dengan doa yang datang (periwayatannya) dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan doa-doa itu banyak jenisnya.
Adapun shalat sebelum tidur dan selalu seperti ini , maka aku tidak mengetahui ada sumbernya dari sunnah Nabi. Namun, jika ia melakukan sebagai shalat sunnah (setelah) wudhu’, maka tidak mengapa sebab adanya dalil tentang itu.”
(Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan)

15/03/12

Hukum Menjamak Shalat Jum’at dan Shalat Ashar

Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Gambaran (permasalahan) ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya. Kemudian, ia menjamak(keduanya).
Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
Adapun ketika safar(bepergian), maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai, ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena, sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
Demikian pula, ia dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
Maka, tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun bagi yang dibolehkan baginya untuk menjamak (missal: musafir atau orang sakit).”
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.

13/02/12

Bolehkah Mengucapkan Ta'awwudz dan Basmalah sebelum Adzan?

Apa hukum membaca ta’awwudz (isti’adzah) dan basmalah sebelum adzan?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
Kami tidak mengetahui asal-usulnya (dari Al-Qur’an dan Sunnah) yang menunjukkan disyariatkannya ta’awwudz dan basmalah sebelum adzan. Tidak (disyariatkan) bagi muadzdzin dan tidak pula bagi yang mendengarnya.
Dan telah tetap  dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – bahwa Beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ
Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia (amalan itu) tertolak. (H.R. Muslim)
Dan dalam riwayat lain:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa yang berbuat muhdats(suatu yang diada-adakan) dalam urusan (agama) kami ini, maka ia (amalan itu) tertolak. (H.R. al-Bukhari – Muslim)
Dan kita memohon taufik dari Allah.
Shalawat Allah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabatnya serta salam (atas mereka).
(Soal ke-4 dari Fatwa no. 6321, dikutip dari kitab al-Bida’ wa Ma Laa Ashla lahu, hal. 190 - 191)

Hukum Shalawat sebelum Adzan?


Apakah ada di zaman Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – memulai adzan dengan membaca firman Allah Ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً ﴿٥٦﴾
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. Q.S. Al-Ahzaab: 56.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
Tidak ada perbuatan itu di zaman Beliau – shalawatullahu wa salaamuhu ‘alaihi – dan tidak pula di zaman salah seorang dari Khulafaur Rasyidin – semoga Allah meridhai mereka semua. Bahkan itu adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.
Dan telah tetap dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – Beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa yang berbuat muhdats(suatu yang diada-adakan) dalam urusan (agama) kami ini, maka ia (amalan itu) tertolak. (H.R. al-Bukhari – Muslim)
Dan kita memohon taufik dari Allah.
Shalawat Allah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabatnya serta salam (atas mereka).
(Soal ke-1 dari Fatwa no. 7926, dikutip dari kitab al-Bida’ wa Ma Laa Ashla lahu, hal. 190)

08/01/12

Hukum Shalat di Belakang musyrik atau fasik?


Apakah sah shalat di belakang seorang imam yang beristighatsah kepada orang-orang yang telah mati dan memohon bantuan kepada mereka?
Dan bagaimana dengan seseorang yang berdusta dan sengaja berdusta serta suka mengganggu orang-orang shalih, sedang ia mengimami orang-orang. Apakah ia dikedepankan (untuk mengimami) di dalam shalat jika terkenal dengan kedustaan dan kefasikan?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjawab:
Tidak sah shalat di belakang seorang  pelaku kesyirikan syirik akbar(besar) yang mengeluarkannya dari agama.
Berdoa kepada orang-orang yang telah mati dan beristighatsah kepada mereka, ini syirik akbar mengeluarkan (pelakunya) dari agama(Islam).
Maka, orang ini bukan muslim. Tidak sah shalat itu bagi dirinya dan tidak pula bagi yang shalat di belakangnya.
Tidak lain, dipersyaratkan untuk menjadi imam: seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ia mengamalkan agama Islam secara lahir dan batin.
Adapun laki-laki yang lain(yang disebutkan kedua) dan perbuatannya, maka ini suatu perbuatan dosa besar: dusta.
Melakukan suatu dosa besar yang di bawah kesyirikan dan mengganggu orang-orang muslim, ini termasuk dosa besar tidak berkonsekuensi kekufuran.
Dan ia tidak pantas untuk dijadikan seorang imam.
Namun, seseorang yang datang (untuk shalat) dan mendapati orang-orang sedang shalat sedangkan ia (lelaki fasik) itu mengimami mereka, maka (tidak mengapa) ia shalat di belakangnya dan tidak shalat bersendirian, sampai ia mendapati seorang imam yang shalih lagi istiqomah maka ia pergi kepadanya (untuk shalat di belakangnya).

(As’ilah wa ajwibah fil iman wal kufri, hal 68 – 69 )

13/12/11

Hukum Shalat Seseorang yang Salah dalam Urutan Wudhu

Seseorang salah dalam urutan wudhu, misalkan : mengusap kepala sebelum membasuh kedua tangannya dalam keadaan ia sadar/ mengetahui, apakah sah shalatnya dengan wudhu (seperti) ini?

Jawab:

Shalatnya tidak sah sebab wudhu seperti ini tidak sah, dari sisi ia memulai dengan mengusap kepala sebelum membasuh kedua tangannya, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ ﴿٦﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Q.S. Al-Maaidah: 6.

Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – berwudhu’ dengan wudhu’ yang berurutan(sesuai ayat). Maka, jika seseorang membalik (urutan) wudhu’nya maka ia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah Allah dan Rasul-Nya atasnya.

Dan telah tetap dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – bahwa Beliau bersabda:

(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ علَيْهِ أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ))

Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia(amalan tersebut) tertolak. (H.R. Muslim, dari ‘Aisyah – radhiallahu ‘anha - )

Yaitu : tertolak atasnya.

Jika wudhu’ itu tertolak maka tidak sah. Dan jika ia shalat dengan wudhu’ ini maka ia telah benar-benar shalat dengan wudhu’ yang tidak sah, sehingga shalatnya tidak diterima sebab Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

Allah tidak menerima shalat dengan tanpa bersuci(wudhu).
(H.R. Muslim, dari Ibnu Umar dengan lafazh:لاَ تُقْبَلُ صَلاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ)

(Liqa’atul Baabil Maftuuh, Al-Utsaimin, jilid 1 hal. 26)

Masbuq Mendapati Imam Sedang Rukuk, Apa yang Dilakukan?

Masbuq mendapati imam sedang rukuk, apa yang dilakukan?

Jawab:

Jika masbuq masuk ke dalam shalat dan imam sedang rukuk, ia harus melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri kemudian jika ia menghendaki bertakbir untuk rukuk dan jika menghendaki ia tidak bertakbir.

Takbir untuk rukuk dalam keadaan ini mustahab, demikian ini pendapat dari para ulama – semoga Allah merahmati mereka.

(Liqa’atul Babil Maftuuh, Syaikh Al-Utsaimin, jilid 1 hal. 19)


12/12/11

Bagaimana Jika Mendapati Imam sedang Tasyahud Akhir?

Seseorang mendapati tasyahud akhir sebelum imam mengucapkan salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah atau pahala (shalat) sendirian? Dan apakah afdhal jika masuk masjid dan imam sedang tasyahud akhir untuk ia menyempurnakan tasyahud (bersama imam) atau ia menunggu orang-orang datang untuk shalat (jama’ah kedua) bersama-sama?

Jawab:

Seseorang yang mendapati imam sedang tasyahud akhir dari shalat tidak dianggap mendapati jama’ah. Namun, ia mendapat pahala sesuai kadar yang ia dapati dari shalat bersama imam.

Yang teranggap mendapati jama’ah hanya seseorang yang paling sedikit mendapati satu raka’at bersama imam, sebab Nabi  - shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam), maka ia benar-benar telah mendapatkan shalat (berjama’ah).

Dan yang afdhal (lebih utama) baginya untuk ia masuk (shalat) bersama imam, karena keumuman hadits:

مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوْا

Apa yang kalian dapati maka (ikut) shalatlah, dan apa yang lewat dari kalian maka tunaikanlah(kekurangannya).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, soal ke-7 dari fatwa no. 7371)

Apa Landasan Ekonomi Islam?

Para Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab:

Ekonomi Islam berdiri di atas perdagangan yang syar’i dengan pengembangan harta pada apa yang Allah halalkan, sesuai dengan kaedah-kaedah dan batasan-batasan muamalah yang disyariatkan, terbangun di atas hukum asal “boleh dan halal” dalam muamalah, dan menghindari setiap muamalah yang Allah haramkan, seperti : riba.

Allah Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Q.S. Al-Baqarah : 275.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Lalu, jika telah ditunaikan shalat, maka menyebarlah di muka bumi dan mintalah keutamaan dari Allah serta perbanyaklah mengingat kepada Allah semoga kalian beruntung. Q.S. Al-Jumu’ah :  10.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 17627)

Batasan Laba Perdagangan

Apakah secara syar’i ada persentase dan batasan tertentu untuk laba perdagangan atau tidak ada batasannya walau mencapai satu atau dua kali lipat?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan –semoga Allah menjaganya- menjawab:

Tidak ada batasan untuk laba perdagangan karena Allah membolehkan perdagangan dan jual-beli tanpa mengikatnya dengan jumlah keuntungan tertentu.

Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ﴿٢٩﴾

kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Q.S. An-Nisaa’ : 29.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ﴿٢٨٢﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Q.S. Al-Baqarah: 282.

Dan Allah tidak membatasi laba jika keuntungan ini berjalan di atas bentuk yang shahih dan disyariatkan.

Adapun jika keuntungan ini dalam bentuk yang tidak syar’i seperti laba atau faedah ribawy atau terdapat penimbunan hajat orang yang butuh dan terpaksa, maka dibenci(makruh) untuk seseorang menahan hajat orang yang terpaksa dan menambah atasnya nilai keuntungan yang memberatkan, karena ia butuh dan terdesak. Maka, tidak disukai yang seperti ini.

Adapun jika laba itu termasuk apa yang biasa berjalan atau disebabkan kenaikan harga maka tidak mengapa.

Penanya : “Walaupun laba itu, misalkan, mencapai satu atau dua kali lipat?”

Asy-Syaikh Fauzan:

Tidak ada batasan dan terkhusus jika banyaknya keuntungan dikarenakan kenaikan dan mahalnya harga(barang). Maka tidak mengapa yang demikian ini.

Hanya saja, sebagaimana yang telah kami ingatkan bahwa selayaknya bagi seorang muslim untuk pemurah hati kepada saudaranya muslim, tidak memberatkannya dengan hutang dan harga(yang tinggi), terlebih jika orang tersebut butuh dan terdesak.

(Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan, 5/ 203)
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes