Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

31/01/12

Kemuliaan Wanita dan Penjagaan Kehormatannya Tidak Cukup untuk Menggantikan Hijab

Kami banyak mendengar seruan-seruan yang ditujukan kepada wanita (muslimah) untuk menanggalkan hijabnya, dengan slogan:
“Wanita yang mulia mampu untuk hidup diantara para lelaki dengan kemuliaannya, di dalam benteng yang kokoh, yang leher-leher (para lelaki) tidak akan mampu menjulur kepadanya”
Dan sebagian wanita terperdaya dengan kalimat ini, maka apa tanggapan Anda tentang hal ini?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Tanggapan kami bahwa ini adalah seruan yang batil berbenturan dengan Al-Qur’an, sunnah, akal, dan sifat dasar manusia.
Sesungguhnya setiap wanita yag menampakkan wajahnya, membuka tempat-tempat fitnah dalam dirinya, para lelaki –siapapun mereka – mesti terpikat dengannya. Dan ia(si wanita) pasti akan terganggu bagaimanapun ia menjaga kehormatannya. Dan terkadang syaithan menyesatkan dan mengarahkannya kepada perbuatan keji, baik karena hawa nafsunya sendiri akibat seringnya digoda oleh orang-orang fasik atau paksaan kepadanya sehingga ia melakukan apa yang mereka (para lelaki itu) menginginkan (darinya).
Dan jika si wanita adalah seorang yang mulia, maka kemuliaannya akan bertambah apabila ia berhijab dengan hijab yang syar’I, yang di awalnya mencakup menutup wajah.
Dan ini suatu yang dimaklumi secara akal dan fitrah serta perilaku dasar manusia, bahwa para lelaki itu condong kepada wanita.
Dan tidak ada yang lebih mulia dan lebih menjaga kehormataan daripada wanita-wanita para shahabat. Bersamaan dengan itu, mereka diperintahkan untuk berhijab.”
(An-Nibraas min Fatawal Mar’ati fil Hijab waz Ziynah wat Tajmil wal Libaas, hal. 50)

Menggunakan Kaos Kaki dan Sarung Tangan ketika Keluar Rumah

Apakah wajib atas seorang wanita untuk menggunakan  kaos kaki dan sarung tangan saat keluar dari rumah atau itu hanya sunnah saja?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Wajib atasnya ketika keluar dari rumah untuk menutupi dua telapak tangan, kedua kaki, dan wajahnya dengan penutup apapun.
Namun yang paling utama (dalam menutupi telapak tangannya) untuk ia memakai sarung tangan, sebagaimana kebiasaan dari para shahabat wanita – semoga Allah meridhai mereka – ketika keluar (rumah).
Dan dalil atas hal itu, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam – tentang (cara berpakaian) wanita yang ihram:
 )) لاَ تَلْبَسُ الْقُفَازَيْنِ((
Ia (wanita yang ihram) tidak mengenakan sarung tangan.
Ini menunjukkan bahwa termasuk kebiasaan mereka mengenakan itu.”
(An-Nibraas min Fatawal Mar’ati fil Hijab waz Ziynah wat Tajmil wal Libaas, hal. 51)

Waktu Shalat di Rumah bagi Wanita

Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan ketika telah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.
(Fatawa Khaashshatub bil Mar’atil Muslimah, hal. 37)

Bolehkah Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?

Apakah boleh bagi seorang wanita untuk membaca Al-Qur’an secara ghaib(dengan hafalan) ketika haidh?
Dan jika ini tidak boleh maka apakah ia berdosa jika mengajarkan anak-anaknya Al-Qur’an –terlebih mereka telah masuk sekolah – ketika ia haid?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Tidak boleh bagi seorang wanita haidh untuk membaca Al-Qur’an, tidak dari mushaf dan tidak pula dengan hafalan. Sebab ia sedang dalam hadats akbar(besar).
Dan siapa yang sedang berhadats besar – seperti haidh dan junub – tidak boleh baginya membaca Al-Qur’an. Sebab,Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – dahulunya tidak membaca Al-Qur’an jika sedang junub.
Dan haidh adalah hadats besar semisal junub, penghalang dari membaca Al-Qur’an.
Namun dalam keadaan ia takut akan lupa, jika wanita haidh telah hafal banyak surat-surat Al-Qur’an, atau ia sedang menghafal Al-Qur’an dan khawatir apabila tidak membacanya maka ia akan lupa – sebab masa haidh (terkadang) panjang sehingga ia akan lupa dari apa yang ia telah hafal dari Al-Qur’an.
Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk ia membaca sebab ini termasuk perkara darurat yang seandainya ia meninggalkan membaca Al-Qur’an, ia akan lupa.
Demikian juga seorang pelajar wanita (siswi/ santriwati), jika datang waktu ujian dalam mata pelajaran (hafalan) Al-Qur’an sedangkan ia sedang haidh dan panjang waktu haidhnya serta tidak mungkin untuk ia melaksanakan ujian setelah selesai haidnya, maka tidak apa-apa untuk membacanya untuk menghadapi ujian.
Sebab, seandainya dia meninggalkannya,benar-benar ujian akan luput darinya dan ia akan gagal dalam pelajaran Al-Qur’an. Dan ini memudharatkannya.
Sehingga dalam kondisi ini, boleh bagi pelajar wanita/ siswi/  santriwati untuk membaca Al-Qur’an dalam rangka menghadapi ujian, dengan hafalan dan melihat dari mushaf.
Namun, dengan syarat tidak menyentuhnya kecuali dari balik pembatas.
Adapun seorang wanita yang haidh membaca Al-Qur’an untuk mengajar, maka ini tidak boleh karena bukan permasalahan darurat. Wallahu a’lam.
(Fatawa Khashshsatun bil Mar’atil Muslimah, Al-Fauzan, hal. 30 – 31)

Sifat Takbir ketika Shalat bagi Wanita

Apakah ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam takbir ketika shalat?
Juga dalam membaca dengan sirriyyah(pelan) dan jahriyyah(keras)?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Takbir dalam shalat, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita di dalamnya. Takbiratul ihram rukun atas laki-laki dan wanita. Dan takbir-takbir yang lain wajib bagi laki-laki dan wanita.
Tidak ada perbedaan dalam hal itu. Namun, seorang wanita tidak mengangkat suaranya saat bertakbir ketika ada laki-laki yang bukan mahram.
Adapun membaca dengan sirriyyah dan jahriyyah seperti itu pula, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Shalat pada malam hari jahriyyah, pada siang hari sirriyyah.
Kecuali, jika wanita mendapati laki-laki di dekatnya yang akan mendengar suaranya, maka membaca dengan sirr(pelan) dan tidak mengangkat(suara)nya, dikhawatirkan (para lelaki) terfitnah dengan suaranya.
Adapun jika tidak ada laki-laki, maka tidak mengapa untuk membaca dengan jahr(keras) ketika shalat malam.”
(Fatawa Khashshatun bil Mar’atil Muslimah, al-Fauzan, hal. 32 – 33)

30/01/12

Hukum Menikahi Wanita Hamil akibat Zina


الحمد لله رب العالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ولي الصالحين، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا،
وبعد:
Maraknya perbuatan zina telah mencarut-marut dan merobek-robek sendi-sendi akhlak kaum muslimin.
Seorang muslim yang mempelajari diinnya dengan baik akan mengetahui bahwa ini bagian tanda akhir zaman sebagaimana kabar benar dari lisan Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Sesunguhnya diantara tanda-tanda akan tegaknya Hari Kiamat:
Diangkatnya ilmu, menguatnya kebodohan, diminumnya khamr, dan perbuatan zina yang  merebak. Hadits Anas riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Dan yang miris, banyak pemuda-pemudi Islam yang melakukan free sex (seks bebas versi kehidupan hewan pengumbar nafsu), demi bergaya hidup ala orang-orang kafir. Wal’iyadzubillah.
Dan suatu kemakluman bahwa keharaman akan membuahkan keharaman – yang terkadang lebih besar dari keharaman yang awal.
Lihatlah bagaimana perbuatan keji ini membuahkan keharaman lain seperti: aborsi, membuang bayi hasil zina, membunuh wanita yang dihamili, dan yang sejenisnya. Kita berlindung kepada Allah dari segala kejelekan semacam ini.
Diantara sekian keharaman yang melilit gaya hidup free sex ini, muncul kesalahan yang menumpuk keharaman di atas keharaman yaitu: bahwa seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan lalu hamil, ia dengan gentle (jantan) akan “bertanggung-jawab” dengan menikahi wanita yang hamil akibat berzina dengannya.
Lalu, benarkah perbuatan ini dalam timbangan syariat?
Mari kita simak pembahasan ilmiah dari Asy-Syaikh Abu ‘Ammar Ali Al-Al-Hudzaify berikut ini:

Pendapat Ulama tentang Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina
الحمد لله رب العالمين، و صلى الله وسلم و بارك على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين، وبعد:
Sebelum menikah dengan wanita pezina, selayaknya (mengetahui) hal berikut:
Pertama:   
Tidak disyariatkan menikahi wanita pezina secara mutlak sebab Allah Ta’ala berfirman:
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾
Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu (menikahi wanita pezina) diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Q.S. An-Nuur: 3.
(Tidak boleh menikahi wanita pezina) baik yang menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya atau yang selainnya, kecuali terpenuhinya dua perkara:
Pertama: (Wanita itu) bertaubat dari perzinaannya.
Dan Syaikhul Islam (ibnu Taimiyah) membolehkan untuk ia (wanita pezina itu) diuji atas (kebenaran) taubatnya, sebagaimana dalam penjelasannya yang panjang dan bukan di sini tempat untuk membahasnya.
Dan ulama yang lain melarang dari melakukan ujian(terhadap wanita pezina yang mengaku telah bertaubat), diantara mereka (yang berpendapat seperti ini) adalah Ibnu Qudamah sebagaimana dalam kitab Al-Mughni.
Kedua: Selesai ‘Iddah (waktu) yang diharamkan untuk Menyetubuhinya.
Maka, jika ia(wanita pezina itu) hamil, maka ‘iddahnya selesai (untuk boleh dinikahi) dengan melahirkan.
Dan jika ia tidak hamil maka iddahnya satu kali haidh, menurut pendapat yang shahih. Dan ini madzhab (pendapat) Malik, satu riwayat dari Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam.
Kedua:
Jika wanita pezina itu telah bertaubat dan selesai ‘iddahnya lalu dilakukan akad dengannya.
Permasalahan ini, di dalamnya ada tiga pendapat:
Pertama: disyariatkan untuk melakukan akad kepadanya dan dukhul (menyetubuhi) nya. Ini madzhab Asy-Syafi’i.
Kedua: disyariatkan untuk melakukan akad dan tidak boleh dukhul sampai selesai ‘iddahnya.
Dan ini madzhab Abu Hanifah, Ibnu Hazm berpendapat dengannya, dan ini pilihan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
Ketiga: tidak disyariatkan melakukan akad kepadanya. Jika telah melakukan akad maka itu batil (tidak sah).
Ini madzhab Malik, Ahmad, Ishaq, pilihan Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qayyim di Zaadul Ma’ad, dan ini pendapat yang shahih.
Dan tidak ada perbedaan yang menjadi suami adalah yang menzinainya atau selainnya.
Berdasarkan ini, maka fatwa (yang benar) bahwa akad itu batil, yaitu fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh kepada seseorang yang menikahi seorang wanita yang ia telah menzinainya lalu melakukan akad dengannya, sebagaimana di dalam kitab Taudhihul Ahkaam (jilid 3 hal. 408).
Dan aku mendengar Syaikh kami Muhammad bin Abdulwahhab al-Wushoby memfatwakan ini kepada seseorang yang telah melakukan akad dengan laki-laki yang telah menzinai wanita itu dan ia hamil dengan sebab perzinahan itu. Beliau berkata:
“Akadnya batil (tidak sah).”
Ketiga:
Setelah (wanita pezina) bertaubat dari zina dan selesai iddah, dibolehkan bagi laki-laki yang menzinainya untuk menikah dengannya dan melakukan akad sebagaimana ia boleh melakukan dengan wanita mana pun. Maka, mesti ada wali dan dua saksi.

Keempat:
Anak yang dihasilkan sebelum pernikahan dan datang dari jalan perzinahan, maka ia dinisbahkan (nasabnya) kepada si wanita saja. Dan sang bapak tidak memiliki hubungan apapun dengannya, tidak wajib untuk menafkahinya, dan tidak disyariatkan untuk ia mengakuinya (sebagai anaknya), kecuali berdasarkan pendapat yang disebutkan sebagian ulama bahwa disyariatkan untuk mengakuinya (sebagai anak).
Namun, pendapat yang shahih yang disebutkan kelompok yang lain bahwa tidak disyariatkan untuk mengakuinya. Dan itu pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Dan berdasarkan ini, maka tidak boleh untuk ia memasukkannya bergabung bersama anak-anak perempuannya yang dilahirkan setelah (menikah dengan) akad syar’i.
Dan pendapat yang lain – yaitu pendapat bolehnya untuk mengakui (sebagai anak) -, Syaikh Al-‘Utsaimin berkata: “Tidak pantas untuk berfatwa dengannya.”
Syaikh memaksudkan bahwa itu membuka pintu zina, karena seorang pemuda akan berzina dengan seorang pemudi, lalu orang  tua pemudi takut dari terbukanya aib, maka ia menikahkan pemuda itu dengannya. Kemudian, ia (pemuda itu) mengakuinya (sebagai anaknya) setelah pernikahan dengan pemudi itu.
Maka, memfatwakan disyariatkannya mengakui (anak zina sebagai anaknya) akan membuka pintu bermudah-mudahan dalam berzina. Dan ini pendapat yang shahih.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes