30/12/11

Meruqyah dengan membacakan Al-Qur’an ke air?

Apa hukum membacakan Al-Qur’an ke air?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly – semoga Allah memanjangkan umurnya – menjawab:
“Tidak pantas, walau sebagian ulama berpendapat dengannya, tidak didapati dalil atasnya.
Rasul – shalallahu ‘alaihi wasallam – tidak melakukan ini, para shahabat (juga) tidak melakukan. Semoga Allah memberkahimu.
Dan mereka (para ulama) yang membolehkan penulisan, beberapa hal, mencuci, dan semisal hajat ini (ketika meruqyah), mereka tidak memiliki dalil. Dan mereka telah mengajarkan kepada kita untuk tidak menerima suatu permasalahan kecuali dengan adanya dalil.
Maka, setiap pendapat diterima dan ditolak kecuali (yang datang dari) Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam –.”

27/12/11

Menangani Anak yang Bermain-main ketika Shalat dan Memindahkan Anak dari Shaf Depan

Syaikh yang mulia, terkait anak-anak yang belum mampu shalat dengan baik, berpaling sana-sini, atau rukuk dan tidak sujud bersama imam, apakah boleh mengeluarkan mereka dari shaf atau dibiarkan?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:

Anak-anak kecil, jika mereka didapati mengganggu maka dikeluarkan, namun tidak dengan melarang dan meneriaki mereka.
Tidak lain, dengan menghubungi wali-wali mereka dan menyampaikan : “Wahai fulan, sesungguhnya anakmu atau saudaramu membuat keributan atas (shalat) kami” sehingga pencegahannya dari masjid datang dari sisi walinya.
Dan kamu memahami bahwa jika kamu berteriak kepada anak ini, ia akan terganggu, membenci masjid, dan benci untuk mendatanginya. Dan mungkin akan ada sesuatu dalam hati walinya kepadamu.
Namun, jika kamu mendatangi (penyelesaian) masalah dari pintunya, pasti akan menjadi lebih baik.
Adapun jika tidak terjadi gangguan dari anak-anak, tidak dengan perkataan dan perbuatannya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari masjid dan tidak memindahkannya dari tempatnya – walaupun ia di shaf terdepan – ke tempat lain. Bahkan, ia tetap di tempatnya – walau di belakang imam – sebab seseorang yang telah mendahului kepada sesuatu maka ia yang paling berhak kepadanya.
Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – telah melarang untuk seseorang menegakkan saudaranya dari tempat(duduk)nya lalu ia duduk padanya.
Dan sebagian ulama telah berpendapat bolehnya memindahkan anak-anak dari shaf pertama ke shaf kedua. Kemudian, jika (shaf kedua penuh dan) orang-orang yang telah baligh datang, mereka menggeser anak-anak ke shaf ketiga. Demikian seterusnya sampai mereka(anak-anak) berada di (shaf) akhir masjid yang (pendapat ini) dibangun dari sabda Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam - :
( لِيَلِنِي منكم أولو الأحلام والنُّهى )
Hendaknya  mendekat kepadaku orang-orang yang baligh dan berakal dari kalian.
An-nuha yaitu orang-orang yang berakal.
Namun, beristidlal dengan hadits ini dalam (penyelesaian) masalah ini perlu penelaahan lebih dalam. Sebab, Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika mengucapkan “Hendaknya  mendekat kepadaku orang-orang yang baligh dan berakal dari kalian”, Beliau ingin menganjurkan mereka untuk maju (ke shaf terdepan) sehingga mendekat ke Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam.
Seandainya yang dikehendaki adalah pengusiran anak-anak dari shaf pertama dan yang semisal itu, maka Beliau akan mengucapkan: “Janganlah mendekatiku dari kalian kecuali orang yang baligh dan berakal.”
Lalu, jika ungkapan hadits “Janganlah mendekatiku kecuali orang yang baligh dan berakal”, maka kita katakan: ini larangan untuk anak-anak dan orang gila dari mendekatinya sehingga mereka dipindahkan ke tempat lain.
Kemudian, memindahkan anak-anak dari shaf-shaf terdepan sampai mereka berada di shaf akhir, ini termasuk yang menambah kebencian mereka terhadap masjid dan orang-orangnya dan akan menambah kegaduhan mereka juga.
Jika mereka (anak-anak) berada pada satu shaf, pasti muncul banyak kegaduhan dari mereka, berbeda jika mereka berada di sela-sela orang dewasa.
Ya, kalau kita mendapati ada anak-anak disamping kita dan kita khawatir keduanya akan berbuat keributan, maka tidak mengapa untuk memisahkan keduanya sebagai pencegahan dari mafsadah / kerusakan yang dikhawatirkan.

(Liqa’ul Babil Maftuuh, 67/ 11)

26/12/11

Tarbiyah di atas Sunnah bukan Bid'ah

Apa hukum mendidik santri-santri untuk melakukan dzikir di akhir shalat atau bertasbih secara berjamaah dan dengan suara keras?

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:

Santri-santri diajarkan dzikir-dzikir dan doa-doa dan disemangati untuk menghafalnya sesuai yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.

Namun, tidak diminta dari mereka untuk menunaikannya dalam bentuk berjamaah dan suara keras karena itu bid’ah menyelisihi dalil dan tidak ada dalil atasnya.
Dan tidak layak untuk membiasakan dan menumbuhkan santri-santri di atas kebid’ahan.

Dan kepada Allah semata kita memohon taufik.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

 (Soal ke-3 dari Fatwa no. 20107)

Wajib Mendidik Anak dari Kecil hingga Dewasa

Didapati sebagian orang tua yang memiliki anak-anak yang sudah besar, dan mereka tidak membimbing anak-anak mereka dengan prasangka bahwa kewajiban telah jatuh dari pundak mereka sebab anak-anak mereka telah besar. Maka, mereka tidak membimbing anak-anak mereka untuk shalat dan tidak pula berpuasa. Mereka membiarkan kepada anak mereka kebebasan mutlak. Apakah perilaku ini benar? Berikan faedah kepada kami disertai penjelasan dan dalil-dalil yang cukup.

Al-Lajnah Ad-daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab:

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran wajib atas muslimin secara umum dan atas orang tua kepada anak-anak mereka secara khusus, baik anak-anak masih kecil atau sudah besar.

Dan wajib atas mereka untuk tolong-menolong bersama orang-orang yang mulia untuk menerapkan pengamalan syariat, mengambil (anak-anak) dari tangan-tangan orang bodoh dan jelek budi pekertinya, dan mereka dalam bingkai kebenaran agar mereka sungguh-sungguh beristiqamah, kebaikan menyebar, dan masyarakat selamat dari kejelekan dan kerusakan. Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

(Soal ke-2 dari fatwa no. 9291)

25/12/11

Mengenalkan Halal-Haram kepada Anak

عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تَمْرَةً مِنْ تَمْر الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ ، فَقَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كَخْ كَخْ إرْمِ بِهَا ، أمَا عَلِمْتَ أنَّا لا نَأكُلُ الصَّدَقَةَ !؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

Dari Abu Hurairah – semoga Allah meridhainya -, ia berkata: “Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) –semoga Allah meridhai keduanya – telah mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah, lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Maka, Rasulullah bersabda :
Kakh! Kakh! (kalimat larangan, pen.) Keluarkan ia! Tidakkah kamu telah mengetahui bahwa kita tidak makan dari sedekah?!
H.R. Bukhari dan Muslim.

Hadits yang mulia ini mengandung faedah-faedah agung, diantaranya:

1.       Wajib untuk mendidik dan mengajarkan halal-haram kepada anak sejak dini.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata: “Maka, di dalam (hadits) ini menjadi dalil wajibnya bagi seseorang untuk mendidik (mengingatkan) anak-anaknya dari perbuatan haram sebagaimana wajib atasnya untuk mendidik mereka mengerjakan yang wajib. (Syarh Ryadhush Shalihin, 2/ 80)

Al-Hafizh Ibnu Hajar – semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalam hadits…mendidik mereka (anak-anak) kepada apa-apa yang bermanfaat dan melarang dari yang membahayakan mereka dan dari mengambil yang haram walaupun mereka belum mukallaf (baligh) agar mereka merenunginya.”

(Fathul Bary, 3/ 355)

2.       Pelarangan kepada anak yang belum baligh dari sesuatu yang diharamkan kepada mukallaf(yang telah menanggung beban syariat). (Tathriz Ryadhis Shalihin, Faishal Alu Mubarak, 214)

Sehingga, anak-anak tidak dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan tanpa ada pelarangan dan pengarahan.

Dan tidak benar perkataan sebagian orang yang tidak melarang anaknya dengan berdalih bahwa mereka masih kecil dan belum paham baik-buruk atau benar-salah, atau jika kita banyak melarang anak akan menghambat dan mematikan keinginan anak untuk kreatif. Wallahu a’lam.

3.       Wajib atas wali/ orang tua untuk melindungi anak dari hal-hal yang jelek. Al-Imam An-Nawawy –semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalam hadits (terkandung) bahwa anak-anak kecil dilindungi dari apa-apa yang orang dewasa dilindungi darinya dan dilarang dari memberinya. Dan ini wajib atas wali.” (Al-Minhaaj Syarh Muslim, An-Nawawy, 7/ 175)

4.       Bagi wali/ orang tua untuk menjelaskan sebab pelarangan sesuatu agar anak memahami mengapa ia tidak boleh melakukannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar – semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalamnya terkandung pemberitahuan sebab dari pelarangan.” (Fathul Bary, 3/ 355)

Abul Hasan Ubaidullah bin Muhammad Al-Mubarakfury berkata:

“Dan hadits menunjukkan bahwa anak-anak dijauhkan dari yang haram seperti orang dewasa. Dan ia diberitahu kenapa ia dilarang darinya agar ia tumbuh di atas ilmu. Lalu ketika datang waktu pembebanan syariat kepadanya, ia di atas ilmu dari syariat.”(Mir’atul Mafatih, 6/ 214)

Ini makna dari sabda Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam - : Tidakkah kamu telah mengetahui bahwa kita tidak makan dari sedekah?!


5.       Mengajak bicara seseorang yang belum tamyiz untuk memperdengarkan hukum syariat kepada wali/orang tuanya, sebab Al-Hasan pada saat itu masih kecil.(Fathul Bary, 3/ 355, 10/ 585)

6.       Sedekah haram bagi Nabi Muhammad dan keturunan bani Hasyim.

Wallahu Ta’ala a’lam bishshawab.

24/12/11

Memakaikan Anak Pakaian Islami Sejak Dini

Terkait anak-anak saya yang masih kecil, apakah mengajarkan mereka adab-adab Islam dan mengharuskan anak perempuan kecil dengan pakaian islami termasuk tasyaddud(sikap berlebihan)? jika perbuatanku ini benar, maka apa dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah?

Dewan Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menjawab :

Apa yang kamu sebutkan dari mengharuskan anak-anak perempuan dengan pakaian yang lebar dan menutupi(aurat) dan membiasakan mereka dengan itu sejak kecil, ini bukan tasyaddud (sikap berlebihan). Bahkan, kamu di atas kebenaran dalam mendidik mereka dengan didikan islami.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

الفتوى رقم ( 10362 )


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes