26/05/12

Sebab-sebab Kerasnya Hati dan Jalan Keluarnya


Bagaimana seseorang bisa membersihkan diri dari hati yang keras? Dan apa sebab-sebabnya?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz – semoga Allah merahamtinya – menjawab:
“Sebab-sebab kerasnya hati adalah dosa dan kemaksiatan, banyak berbuat lalai, dan berteman dengan orang-orang yang lalai dan fasik.
Dan termasuk sebab lembut dan bersihnya hati, berteman dengan orang-orang terpilih agamanya, menjaga waktu dengan berdzikir, membaca Al-Quran, dan istighfar.
Siapa yang bisa menjaga waktunya dengan berdzikir, membaca Al-Qur’an, berteman dengan orang pilihan bersamaan ia menjauh dari berteman dengan orang yang lalai lagi fasik, hatinya akan membaik dan melembut. Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ ﴿٢٨﴾
Ketahuilah, hanya dengan berdzikir(mengingat) Allah, hati itu akan tenang. Q.S. Ar-Ra’d: 28.

Sudah Tahukah Anda Nama-nama Ummahatul Mukminin?!


Siapa saja Ummahatul Mukminin itu? Ada berapa jumlah mereka?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah  wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa, Saudi Arabia) menjawab:
“Jumlah mereka ada sembilan, yaitu:
1.       Aisyah.
2.       Hafshah
3.       Ummu Salamah.
4.       Ummu Habibah bintu Abi Sufyan.
5.       Juwairiyyah bintu Al-Harits.
6.       Sawdah bintu Zam’ah.
7.       Zainab bintu Jahsyi
8.       Shafiyyah bintu Huyyai.
9.       Maimunah bintu Al-Harits.
Merekalah isteri-isteri Nabi yang berada di bawah perlindungan Beliau – ‘alaihishshsalatu wassalam – ketika wafat.
Dan termasuk isteri Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – adalah Khadijah bintu Khuwailid – radhiallahu ‘anha – ibu dari kebanyakan anak-anak Beliah. Khadijah wafat di masa hidupnya Rasulullah, sebelum hijrah.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam atas Beliau, keluarga, dan shahabatnya.
(Soal ke-2 dari Fatwa no. 3315)



Catatan: Ummahatul Mukminin yang belum disebutkan di dalam fatwa ini adalah Zainab bintu Khuzaimah – radhiallahu ‘anha – yang beliau juga meninggal dunia sebelum wafatnya Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam. Nama beliau - radhiallahu 'anha - disebutkan dalam fatwa yang lain dengan nomor 3474.

25/05/12

Terimalah Nasehat yang Baik!


Aku menasehati sebagian wanita – semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan mereka – lalu dibantah dengan ucapan “Bagimu agamu dan bagiku agamaku!”. Apakah perkataannya ini boleh? Bagaimana cara menasehati mereka?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Ini tidak boleh. Perkataan ini termasuk kesombongan dari menerima nasehat, yaitu “Tidak ada kuasa kalian atasku!”. Ini keliru dan perkataan ini diucapkan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – kepada orang kafir “Bagimu agamamu, bagiku agamaku!”. Ucapan ini ditujukan bagi orang-orang kafir.
Adapun muslim dan muslimah maka agama mereka adalah satu: mengesakan dan menaati Allah. Maka, tidak boleh dikatakan “bagimu agamamu, bagiku agamaku!” kecuali bagi orang-orang kafir. Sebagaimana perkataan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – kepada orang-orang Quraisy dan penyembah berhala,”Bagimu agamamu, bagiku agamaku” seperti apa yang datang di awal surat Al-Kafiruun:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾
001. Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir,
002. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Q.S. Al-Kaafiruun: 1 – 2.
Sedangkan mereka mengibadahi berhala-berhala, adapun Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – menyembah Allah(semata).
Maka, tidak boleh mengucapkan kepada saudaranya (seiman) “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Agama kita satu dan perkataan ini keliru.
Apabila ia dinasehati hendaknya mengatakan “Jazakallahu khairan(semoga Allah membalas kebaikan kepadamu), semoga Allah menolongku?!” , “Jazakallahu khairan, doakan semoga Allah membimbingku?!”.
Jika dikatakan padanya:  “Saudaraku, jagalah shalat berjama’ah?!”, “Wahai saudaraku berbaktilah kepada kedua orangtuamu dan hindarilah perbuatan ghibah(menggunjing) dan namimah(mengadu domba)?!”, jawablah dengan ucapan “Jazakallahu khairan(semoga Allah membalas kebaikan kepadamu), semoga Allah menolongku?!”
Janganlah ia berkata “Bagimu agamamu, bagiku agamaku!”. Ini keliri. Ini kesombongan. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”

Bersedekahlah walau Sedikit!


Sebagian orang apabila diminta untuk menolong seseorang berujar “Apakah aku wakil bagi Adam (‘alaihissalam) untuk mengurusi anak keturunannya?” Apakah semisal ucapan ini ada keberatan di sisi syariat? Kami mohon penjelasan dan semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.

Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:

“Ungkapan seperti ini tidak ada sisi baiknya dan tidak layak untuk seseorang berkata demikian. Bahkan yang disyariatkan bagi seorang muslim untuk berinfak dari apa yang Allah beri kepadanya walaupun ala kadarnya, sebab Allah Yang Maha Mulia dan Agung berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ ﴿٧﴾
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Q.S. Al-Hadiid: 7.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٦﴾
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dirinya dari kekikiran maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Q.S. At-Taghaabun: 16.

Dan ayat yang semakna ini adalah banyak.

Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
(( اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ ))
Berlindunglah dari neraka walau dengan setengah kurma. Siapa yang tidak memiliki maka dengan perkataan yang baik.(Hadits Abu Hurairah, riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

(( مَنْ تَصَدَّقَ بعَدلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ ، وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيبَ ، فَإنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ))
Siapa yang bersedekah senilai satu buah kurma dari penghasilan yang halal – dan Allah tidak akan menerima (sedekah) kecuali dari yang baik – tidak lain Allah akan menerima dengan tangan kanannya kemudian memeliharanya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung. (Hadits Abu Hurairah, Muttafaqun ‘alaih)

Hadits-hadits dalam permasalahan ini banyak.
Maka, disyariatkan bagi setiap mukmin untuk memperbanyak sedekah walau nilainya kecil sehingga ia mendapati pahala di sisi Rabbnya lebih daripada apa yang ia butuhkan. Allahlah semata penolong kepada taufik.

Sudahkah Anda meng-Qadha’ Puasa?


Apa hukumnya seseorang meninggalkan qadha’ (mengganti) puasa Ramadhan sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya padahal ia tidak memiliki udzur? Apakah bertaubat cukup baginya atau ia harus membayar kafarah?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Wajib atasnya untuk:
-          bertaubat kepada Allah Yang Maha Suci,
-          memberi makan orang miskin setiap hari disertai tetap mengqadha’.
Kadar memberi makan orang semiskin sebesar satu sha’ sesuai sha’ Nabi – shalallahhu ‘alaihi wasallam – dari jenis makanan pokok di suatu negeri baik berupa kurma, gandum, beras, atau yang lainnya. Kadarnya sekitar satu setengah kilogram.
Tidak ada kewajiban atasnya selain dari itu sebagaimana telah difatwakan oleh sekelompok dari kalangan Shahabat – radhiallhu ‘anhum – diantara mereka Ibnu ‘Abbas – radhiallahu ‘anhuma.
Adapun jika ia melakukannya karena ada suatu udzur karena sakit atau safar atau seorang wanita sedang hamil atau menyusui yang sulit berpuasa bagi keduanya, maka tidak ada kewajiban atas mereka selain meng-qadha’.”

Hukum Puasa Khusus di Bulan Rajab


Apakah benar bahwa di surga terdapat sungai bernama Rajab, tidak akan meminum darinya kecuali seorang yang berpuasa pada bulan Rajab?
Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – rahimahullah – menjawab:
“Tidak ada berita yang shahih tentang hal ini bahkan para ulama berpendapat  makruhnya mengkhususkan berpuasa pada bulan Rajab. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits-hatis yang datang tentang puasa di bulan Rajab seluruhnya dha’if(lemah) tidak ada asalnya. Adapun  hadits yang masyhur dari Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – adalah:
“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan!”
Maka, menyendirikan puasa pada bulan Rajab tidak memiliki dalil yang shahih walaupun didapati kabar-kabar yang tidak ada asalnya.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan bahwa Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab. Penanggalan ini tidak ada asalnya. Demikian pula disebutkan tentang Jum’at pertama di bulan Rajab bahwa ada shalat khusus di dalamnya. Kabar-kabar ini seluruhnya tidak benar. Wallahu a’lam.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes