28/06/12

Hukum Tidak Mengganti Puasa sedang Ramadhan telah datang


Bulan Ramadhan telah datang dan seseorang memiliki tanggungan (puasa qhada’) sejumlah beberapa hari dari Ramadhan terdahulu, apakah ia berdosa sebab tidak meng-qadha’ sebelum Ramadhan? Apakah wajib atasnya kaffarah atau tidak?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Setiap yang memiliki tanggungan beberapa hari (puasa qadha’) dari Ramadhan, ia wajib meng-qadha’  sebelum datang Ramadhan berikutnya dan boleh mengakhirkannya sampai bulan Sya’ban.
Kemudian, apabila Ramadhan berikutnya telah masuk sedang ia belum meng-qadha’ tanpa udzur (syar’i) maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk memberi makan orang miskin setiap hari (sejumlah hari yang belum ia qadha) sebagaimana sekelompok (jama’ah) dari Shahabat Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – memfatwakan demikian itu.
Kadar makanan adalah setengah sha’ setiap hari dari jenis makanan di suatu negeri yang ia berikan kepada orang miskin walau hanya satu orang.
Adapun jika ia memiliki halangan (udzur) dalam mengakhirkan (puasa qadha’) dikarenakan sakit atau bepergian (safar) maka wajib atasnya meng-qadha’ dan tidak ada (kaffarah) memberi makan (orang miskin) berdasar keumuman firman Allah Ta’ala:
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Q.S. Al-Baqarah: 185.
Dan Allah-lah Pemberi taufik.
Sumber:

18/06/12

Daurah Ulama Ahlussunnah dari Timur Tengah

Hadirilah dengan mengharap wajah Allah Ta'ala semata:



13/06/12

Takut kepada Jin, Normal atau Syirik?

Apakah takut kepada jin termasuk rasa takut yang normal(thabi’i) atau tidak?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali – semoga Allah  menjaga dan merahmatinya – menjawab:
“Rasa takut kepada jin jika muncul dari:
·         rasa takut yang halus/ tersembunyi(khauf assirr)
·         dan meyakini bahwa jin itu memberi manfaat dan kejelekan
maka masuk dalam perbuatan syirik (sebagaimana firman-Nya):
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً ﴿٦﴾
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. Q.S. Al-Jin: 6.
Mayoritas rasa takut kepada jin – walllahu a’lam – masuk dalam jenis takut yang bersifat ibadah (khauful ‘ibadah) karenya meyakini (i’tiqad) bahwa ia bisa memberi manfaat dan kejelekan sedangkan tidak ada yang mampu untuk memberi manfaat dan kejelekan kecuali Allah, jin dan manusia tidak mampu.
Dan ketahuilah! Sesungguhnya jika suatu umat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu, mereka tidak bisa memberi manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah ditentukan Allah bagimu. Dan seandainya mereka ingin memudaratkanmu dengan sesuatu, mereka tidak akan mampu memberi mudarat kecuali dengan sesuatu yang telah ditentukan Allah atasmu.
Sebagaimana sabda Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam.
Dan seorang mukmin yang benar(imannya) tidak akan merasa takut kecuali hanya kepada Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia.
فَلاَ تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿١٧٥﴾
Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman. Q.S. Ali Imraan: 175.
Dan yang yang dimaksud dalam hal ini adalah rasa takut yang sifatnya tersembunyi(sirr) yaitu rasa takut bersifat ibadah(dengan tunduk dan mengagungkan jin, pen.).
Adapun rasa takut kepada ular, singa, manusia pengganggu yaitu yang menyerangmu sedang kamu tidak mampu menghadapinya, maka ini rasa takut yang normal(thabi’i) tidak memberi kejelekan bagimu. Hal ini – insya Allah – tidak memudaratkanmu dan tidak merusak akidah. Namun, mayoritas rasa takut kepada jin muncul dari akidah yang rusak.
Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – telah memberi dan mengajarkanmu berbagai senjata:
·         Bacalah ayat kursi!
·         Baca surat-surat perlindungan(Al-Falaf dan An-Nas)!
·         Berdzikir kepada Allah akan melindungimu dari mereka.
·         Pergunakan sarana-sarana yang membentengimu dari mereka dan segala jenis gangguan baik ular, ular jalanan, kalajengking dan yang lainnya (dengan mengucap dzikir)
أعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa-apa yang Dia ciptakan. (Hadits Abu Hurairah, riwayat Muslim)
Jika kamu mengucapkannya (di waktu pagi dan sore hari), maka jin, ular, dan yang lainnya tidak akan mendatangi dan memudaratkanmu. Dan hal ini berlaku dengan sebab ikhlas dan jujur(dalam keimanan). Semoga Allah memberkahi kalian.

03/06/12

Akad Nikah via Telepon, Bolehkah?


Jika rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi kecuali wali dan calon suami berada di daerahnya masing-masing, bolehkah melakukan akad (nikah) via telepon atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Dengan melihat:
  • ·         banyaknya tipudaya dan kebohongan di zaman ini,
  • ·     kemahiran dalam meniru ucapan dan menyerupai vokal suara seseorang sampai-sampai seseorang bisa untuk berperan menjadi orang banyak baik sebagai laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa yang ia berpura-pura menjadi mereka dalam vokal suara dan logat mereka yang menjadikan seseorang yang mendengar mengira bahwa yang sedang berbicara adalah orang banyak, padahal hanya satu orang saja.
  • ·      Dan melihat kepada perhatian syariat dalam menjaga kemaluan dan kehormatan seseorang serta kehati-hatian dalam masalah itu lebih besar daripada akad muamalah yang lainnya,

Maka Dewan Tetap(Lajnah) melihat bahwa:
Tidak layak untuk menyandarkan akad nikah dalam ijab-kabul dan perwalian melalui percakapan telepon sebagai bentuk penerapan tujuan-tujuan syariat  dan perhatian yang lebih dalam menjaga kemaluan dan kehormatan. Sehingga, seorang pengikut hawa nafsu dan pemilik jiwa yang dusta lagi pemerdaya tidak bisa bermain-main dengannya.”
(Soal ke-2 dari Fatwa no. 1216)

Sebab Musabab Kerusakan Moral


Apa sebab maraknya kerusakan moral sekarang ini? Dan apa metode-metode yang tepat untuk mengobatinya?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
Pertama: Sebab-sebab tersebarnya akhlak yang rusak di zaman ini adalah karena penyelisihan terhadap perintah-perintah dan larangan-larangan Allah baik penyelisihan itu datang dari rakyat atau pemimpin, masing-masing sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Kedua: Cara yang tepat untuk mengobatinya yaitu dengan menerapkan hukuman atas penyelisihan-penyelisihan yang terjadi dengan memberi ganjaran yang setimpal bagi rakyat dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dari seluruh rakyat dan pemimpin.”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
(Soal ke-1 dari Fatwa no. 6313)

Hukum Upah dari Pekerjaan Haram


Apa hukum upah bulanan dari bekerja di gedung sinema (bioskop) dan upah harian dari menjual rokok atau tape cassette dan tape video? Dan apa hukum seseorang yang shalat di rumah dan tidak berjamaah kecuali shalat Jumat?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Upah yang diperoleh dari bekerja di bioskop sinema dan menjual rokok adalah haram sebab pekerjaan-pekerjaan ini diharamkan sehingga uang yang diambil darinya adalah haram.
Sedangkan shalat berjamaah adalah wajib atas seseorang yang mendengar seruan adzan karena Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Siapa yang mendengar seruan adzan lalu tidak menjawabnya(tidak mendatangi shalat berjamaah, pen), maka tidak sah shalatnya(bersendirian) kecuali ada udzur(syar’i).
Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – telah berkeinginan untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
(Soal ke-1 dari Fatwa no. 16818)
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes