03/06/12

Hukum Upah dari Pekerjaan Haram


Apa hukum upah bulanan dari bekerja di gedung sinema (bioskop) dan upah harian dari menjual rokok atau tape cassette dan tape video? Dan apa hukum seseorang yang shalat di rumah dan tidak berjamaah kecuali shalat Jumat?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Upah yang diperoleh dari bekerja di bioskop sinema dan menjual rokok adalah haram sebab pekerjaan-pekerjaan ini diharamkan sehingga uang yang diambil darinya adalah haram.
Sedangkan shalat berjamaah adalah wajib atas seseorang yang mendengar seruan adzan karena Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Siapa yang mendengar seruan adzan lalu tidak menjawabnya(tidak mendatangi shalat berjamaah, pen), maka tidak sah shalatnya(bersendirian) kecuali ada udzur(syar’i).
Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – telah berkeinginan untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat secara berjamaah.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
(Soal ke-1 dari Fatwa no. 16818)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes