Apa hukum upah bulanan dari
bekerja di gedung sinema (bioskop) dan upah harian dari menjual rokok atau tape
cassette dan tape video? Dan apa hukum seseorang yang shalat di rumah dan tidak
berjamaah kecuali shalat Jumat?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil
‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab
Saudi menjawab:
“Upah yang diperoleh dari bekerja
di bioskop sinema dan menjual rokok adalah haram sebab pekerjaan-pekerjaan ini
diharamkan sehingga uang yang diambil darinya adalah haram.
Sedangkan shalat berjamaah adalah
wajib atas seseorang yang mendengar seruan adzan karena Rasulullah – shalallahu
‘alaihi wasallam – bersabda:
مَنْ سَمِعَ
النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Siapa yang mendengar seruan
adzan lalu tidak menjawabnya(tidak mendatangi shalat berjamaah, pen), maka
tidak sah shalatnya(bersendirian) kecuali ada udzur(syar’i).
Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi
wasallam – telah berkeinginan untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak
menghadiri shalat secara berjamaah.”
وبالله التوفيق، وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
(Soal ke-1 dari Fatwa no.
16818)
0 comments:
Posting Komentar