03/06/12

Akad Nikah via Telepon, Bolehkah?


Jika rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi kecuali wali dan calon suami berada di daerahnya masing-masing, bolehkah melakukan akad (nikah) via telepon atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Dengan melihat:
  • ·         banyaknya tipudaya dan kebohongan di zaman ini,
  • ·     kemahiran dalam meniru ucapan dan menyerupai vokal suara seseorang sampai-sampai seseorang bisa untuk berperan menjadi orang banyak baik sebagai laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa yang ia berpura-pura menjadi mereka dalam vokal suara dan logat mereka yang menjadikan seseorang yang mendengar mengira bahwa yang sedang berbicara adalah orang banyak, padahal hanya satu orang saja.
  • ·      Dan melihat kepada perhatian syariat dalam menjaga kemaluan dan kehormatan seseorang serta kehati-hatian dalam masalah itu lebih besar daripada akad muamalah yang lainnya,

Maka Dewan Tetap(Lajnah) melihat bahwa:
Tidak layak untuk menyandarkan akad nikah dalam ijab-kabul dan perwalian melalui percakapan telepon sebagai bentuk penerapan tujuan-tujuan syariat  dan perhatian yang lebih dalam menjaga kemaluan dan kehormatan. Sehingga, seorang pengikut hawa nafsu dan pemilik jiwa yang dusta lagi pemerdaya tidak bisa bermain-main dengannya.”
(Soal ke-2 dari Fatwa no. 1216)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes