Jika rukun-rukun nikah dan
syarat-syaratnya telah terpenuhi kecuali wali dan calon suami berada di
daerahnya masing-masing, bolehkah melakukan akad (nikah) via telepon atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil
Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan
Fatwa) Arab Saudi menjawab:
“Dengan melihat:
- · banyaknya tipudaya dan kebohongan di zaman ini,
- · kemahiran dalam meniru ucapan dan menyerupai vokal suara seseorang sampai-sampai seseorang bisa untuk berperan menjadi orang banyak baik sebagai laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa yang ia berpura-pura menjadi mereka dalam vokal suara dan logat mereka yang menjadikan seseorang yang mendengar mengira bahwa yang sedang berbicara adalah orang banyak, padahal hanya satu orang saja.
- · Dan melihat kepada perhatian syariat dalam menjaga kemaluan dan kehormatan seseorang serta kehati-hatian dalam masalah itu lebih besar daripada akad muamalah yang lainnya,
Maka Dewan Tetap(Lajnah) melihat
bahwa:
Tidak layak untuk menyandarkan
akad nikah dalam ijab-kabul dan perwalian melalui percakapan telepon sebagai
bentuk penerapan tujuan-tujuan syariat
dan perhatian yang lebih dalam menjaga kemaluan dan kehormatan. Sehingga,
seorang pengikut hawa nafsu dan pemilik jiwa yang dusta lagi pemerdaya tidak bisa
bermain-main dengannya.”
(Soal ke-2 dari Fatwa no.
1216)
0 comments:
Posting Komentar