Bulan Ramadhan telah datang dan seseorang memiliki
tanggungan (puasa qhada’) sejumlah beberapa hari dari Ramadhan terdahulu,
apakah ia berdosa sebab tidak meng-qadha’ sebelum Ramadhan? Apakah wajib
atasnya kaffarah atau tidak?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Setiap yang memiliki tanggungan beberapa hari (puasa qadha’)
dari Ramadhan, ia wajib meng-qadha’ sebelum
datang Ramadhan berikutnya dan boleh mengakhirkannya sampai bulan Sya’ban.
Kemudian, apabila Ramadhan berikutnya telah masuk sedang ia
belum meng-qadha’ tanpa udzur (syar’i) maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk
memberi makan orang miskin setiap hari (sejumlah hari yang belum ia qadha)
sebagaimana sekelompok (jama’ah) dari Shahabat Nabi – shalallahu ‘alaihi
wasallam – memfatwakan demikian itu.
Kadar makanan adalah setengah sha’ setiap hari dari
jenis makanan di suatu negeri yang ia berikan kepada orang miskin walau hanya
satu orang.
Adapun jika ia memiliki halangan (udzur) dalam mengakhirkan
(puasa qadha’) dikarenakan sakit atau bepergian (safar) maka wajib atasnya meng-qadha’
dan tidak ada (kaffarah) memberi makan (orang miskin) berdasar keumuman firman
Allah Ta’ala:
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ﴿١٨٥﴾
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Q.S. Al-Baqarah: 185.
Dan Allah-lah Pemberi taufik.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar