28/06/12

Hukum Tidak Mengganti Puasa sedang Ramadhan telah datang

Bulan Ramadhan telah datang dan seseorang memiliki tanggungan (puasa qhada’) sejumlah beberapa hari dari Ramadhan terdahulu, apakah ia berdosa sebab tidak meng-qadha’ sebelum Ramadhan? Apakah wajib atasnya kaffarah atau tidak? Asy-Syaikh Ibnu Baz – semoga Allah merahmatinya – berkata: “Setiap yang memiliki tanggungan beberapa hari (puasa qadha’) dari Ramadhan, ia wajib meng-qadha’  sebelum datang Ramadhan berikutnya dan boleh mengakhirkannya sampai bulan Sya’ban. Kemudian, apabila Ramadhan berikutnya telah masuk sedang ia belum meng-qadha’ tanpa udzur (syar’i) maka ia berdosa dan wajib atasnya untuk memberi makan orang miskin setiap hari (sejumlah hari yang belum ia qadha) sebagaimana sekelompok (jama’ah) dari Shahabat Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – memfatwakan demikian itu....

18/06/12

Daurah Ulama Ahlussunnah dari Timur Tengah

Hadirilah dengan mengharap wajah Allah Ta'ala semata: ...

13/06/12

Takut kepada Jin, Normal atau Syirik?

Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; ...

03/06/12

Akad Nikah via Telepon, Bolehkah?

Jika rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi kecuali wali dan calon suami berada di daerahnya masing-masing, bolehkah melakukan akad (nikah) via telepon atau tidak? Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab: “Dengan melihat: ·         banyaknya tipudaya dan kebohongan di zaman ini, ·     kemahiran dalam meniru ucapan dan menyerupai vokal suara seseorang sampai-sampai seseorang bisa untuk berperan menjadi orang banyak baik sebagai laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa yang ia berpura-pura menjadi mereka dalam vokal suara dan logat mereka yang menjadikan seseorang yang mendengar mengira bahwa yang sedang berbicara adalah orang banyak,...

Sebab Musabab Kerusakan Moral

Apa sebab maraknya kerusakan moral sekarang ini? Dan apa metode-metode yang tepat untuk mengobatinya? Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab: “Pertama: Sebab-sebab tersebarnya akhlak yang rusak di zaman ini adalah karena penyelisihan terhadap perintah-perintah dan larangan-larangan Allah baik penyelisihan itu datang dari rakyat atau pemimpin, masing-masing sesuai dengan tanggung-jawabnya. Kedua: Cara yang tepat untuk mengobatinya yaitu dengan menerapkan hukuman atas penyelisihan-penyelisihan yang terjadi dengan memberi ganjaran yang setimpal bagi rakyat dan bertakwa kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dari seluruh rakyat dan pemimpin.” وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. (Soal...

Hukum Upah dari Pekerjaan Haram

Apa hukum upah bulanan dari bekerja di gedung sinema (bioskop) dan upah harian dari menjual rokok atau tape cassette dan tape video? Dan apa hukum seseorang yang shalat di rumah dan tidak berjamaah kecuali shalat Jumat? Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Dewan Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi menjawab: “Upah yang diperoleh dari bekerja di bioskop sinema dan menjual rokok adalah haram sebab pekerjaan-pekerjaan ini diharamkan sehingga uang yang diambil darinya adalah haram. Sedangkan shalat berjamaah adalah wajib atas seseorang yang mendengar seruan adzan karena Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda: مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ Siapa yang mendengar seruan adzan lalu tidak menjawabnya(tidak mendatangi...
Page 1 of 3312345Next
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes