25/03/12

Dua Sebab Mengambil Sesuatu yang Diharamkan

Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Tidaklah seorang hamba mengambil sesuatu yang diharamkan atasnya kecuali karena dua hal:
Pertama: ia berprasangka buruk kepada Rabbnya, bahwa apabila ia menaati dan mengedepankan-Nya, Dia tidak akan memberinya sesuatu yang halal yang lebih baik darinya (yang haram).
Kedua: ia mengetahui tentang (haramnya) itu, dan bahwa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan menggantikan yang lebih baik untuknya. Namun:
·         Syahwatnya mengalahkan kesabarannya(dari menjauhi keharaman).
·         Hawa nafsunya menaklukkan akalnya.
Maka, yang pertama disebabkan ilmunya yang lemah. Dan yang kedua, dikarenakan kelemahan akal dan pandangannya.
(Al-Fawaid, Ibnul Qayyim, hal. 71 – 72)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes