14/03/12

Berapa Usia Anak yang Seorang Wanita Harus Berhijab darinya?


Wahai syaikh yang mulia, aku telah banyak melihat perselisihan dalam permasalahan masuknya anak laki-laki kepada para wanita (yang bukan mahram).
Orang-orang selain penuntut ilmu, aku telah melihat tafrith (bermudah-mudahan). Mereka mengizinkan bagi yang telah berusia dua belas atau empat belas tahun, dan terkadang lebih besar dari itu, untuk masuk kepada para wanita (yang bukan mahramnya).
Mereka memandang bahwa yang demikian itu tidak mengapa.
Dan aku juga melihat, di sisi lain, sebagian ikhwah yang berpegang teguh kepada agama Allah ‘Azza wa Jalla, terlalu keras dalam permasalahan itu. Sampai-sampai, mereka melarang anak-anak yang berusia lima tahun, bahkan yang berumur empat tahun. Mereka mendakwa bahwa anak ini memiliki kecerdasan dan ia memperhatikan atau mampu membedakan yang cantik dan yang jelek dari para wanita itu.
Kemudian, apakah batasan dalam permasalahan itu beserta dalilnya, wahai syaikh?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin – semoga Allah merahmatinya -  menjawab:
“Batasannya disebutkan Allah ‘Azza wa jalla di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ إلى قوله - أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء ﴿٣١﴾
Dan janganlah mereka (wanita yang beriman) menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka – sampai dengan firman-Nya – atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Q.S. An-Nuur: 31.
Inilah batasannya.
Jika terlihat dari anak, bahwa ia memperhatikan para wanita atau menyentuhnya atau yang semisalnya atau ia condong kepada yang cantik daripada yang lain, dipahami bahwa ia telah mengerti tentang aurat wanita.
Dan ini tidak terjadi kecuali pada anak berusia sepuluh tahun ke atas.
Kecuali, jika anak itu tumbuh di lingkungan yang selalu membicarakan tentang wanita dan (permasalahan terkait) syahwat. Maka, mungkin bagi anak itu untuk memperhatikan aurat wanita sebelum berusia sepuluh tahun.
Ini terkait penampakan wajah wanita di hadapannya. Adapun terkait khalwat (berduaan) dengan wanita , maka wajib untuk berlindung darinya.
Demikian itu, disebabkan ia (si anak)– walaupun tidak ada sesuatu yang menyebabkan untuk berhijab darinya -, namun jika ia berduaan dengan seorang wanita, mungkin si wanita itu sendiri memiliki kerusakan dalam dirinya. Lalu, ia mencoba untuk membangkitkan syahwatnya (anak itu). Ya, dan mungkin untuk dia(si wanita) menguasakan anak itu atas dirinya atau yang semisal itu.
Sehingga, khalwat itu satu permasalahan dan menyingkap wajahnya bagi anak-anak itu suatu (permasalahan) yang lain pula.
Yaitu: bahwa khalwat lebih wajib untuk berlindung darinya agar si wanita tidak bersenda gurau dengan anak itu.
Dan jika kita telah mengetahui bahwa ada wanita yang memasukkan kera kepadanya untuk bersenang-senang dengannya, maka bagaimana dengan anak berusia tujuh atau delapan tahun?
Liqa’atul Baabil Maftuuh, Asy-Syaikh al-Utsaimin, 2/ 208 – 209.

Berapa Usia Anak yang Seorang Wanita Harus Berhijab darinya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya menjawab:
“Allah Ta’ala berfirman dalam konteks menjelaskan siapa yang boleh untuk wanita menampakkan perhiasan kepadanya (diantaranya):
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء ﴿٣١﴾
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Q.S. An-Nuur: 31.
Dan seorang anak, jika ia telah mengerti tentang aurat wanita yang membuatnya memperhatikannya dan banyak berbicara tentangnya, maka tidak boleh bagi seorang wanita untuk membuka (wajahnya) di hadapannya.
Dan ini berbeda berdasarkan perbedaan pergaulan si anak. Karena, seorang anak kecil terkadang memiliki permasalahan terhadap wanita ketika ia duduk bersama orang-orang yang banyak membicarakan mereka(para wanita). Dan seandainya tidak demikian ini, ia benar-benar lalai, tidak memperhatikan para wanita.
Yang terpenting, Allah telah membatasi permasalahan ini dengan firman-Nya:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء ﴿٣١﴾
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Q.S. An-Nuur: 31.
Yaitu: ini termasuk yang halal bagi wanita untuk menampakkan perhiasannya, apabila ia (si anak) tidak mengerti aurat para wanita dan tidak memperhatikan urusan mereka.”
Majmua’atun As’ilatun Tahimmul Usratul Muslimah, al-Utsaimin, hal. 148.

Kapan anak-anak dilarang untuk masuk kepada wanita ajnabi (bukan mahramnya)? Ataukah ia tidak dilarang hingga ia baligh?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab:
“Ia dilarang setelah baligh. Namun, seandainya ia dalam persangkaan (telah memiliki) syahwat (terhadap wanita) atau ada fitnah dari sisinya atau si wanita, maka ia dilarang masuk kepadanya (para wanita) dan berkhalwat dengannya, sebagai penjagaan dari fitnah. “
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Fatawa al-Lajnah Ad-daimah, Soal ke-2 dari Fatwa no. 6985.
Dinukilkan dari:

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes