15/03/12

Hukum Menjamak Shalat Jum’at dan Shalat Ashar

Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Gambaran (permasalahan) ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya. Kemudian, ia menjamak(keduanya).
Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
Adapun ketika safar(bepergian), maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai, ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena, sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
Demikian pula, ia dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
Maka, tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun bagi yang dibolehkan baginya untuk menjamak (missal: musafir atau orang sakit).”
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes