25/05/12

Sudahkah Anda meng-Qadha’ Puasa?


Apa hukumnya seseorang meninggalkan qadha’ (mengganti) puasa Ramadhan sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya padahal ia tidak memiliki udzur? Apakah bertaubat cukup baginya atau ia harus membayar kafarah?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Wajib atasnya untuk:
-          bertaubat kepada Allah Yang Maha Suci,
-          memberi makan orang miskin setiap hari disertai tetap mengqadha’.
Kadar memberi makan orang semiskin sebesar satu sha’ sesuai sha’ Nabi – shalallahhu ‘alaihi wasallam – dari jenis makanan pokok di suatu negeri baik berupa kurma, gandum, beras, atau yang lainnya. Kadarnya sekitar satu setengah kilogram.
Tidak ada kewajiban atasnya selain dari itu sebagaimana telah difatwakan oleh sekelompok dari kalangan Shahabat – radhiallhu ‘anhum – diantara mereka Ibnu ‘Abbas – radhiallahu ‘anhuma.
Adapun jika ia melakukannya karena ada suatu udzur karena sakit atau safar atau seorang wanita sedang hamil atau menyusui yang sulit berpuasa bagi keduanya, maka tidak ada kewajiban atas mereka selain meng-qadha’.”

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes