Apa hukumnya seseorang meninggalkan qadha’ (mengganti)
puasa Ramadhan sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya padahal ia tidak memiliki
udzur? Apakah bertaubat cukup baginya atau ia harus membayar kafarah?
Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Wajib atasnya untuk:
-
bertaubat kepada Allah Yang
Maha Suci,
-
memberi makan orang miskin
setiap hari disertai tetap mengqadha’.
Kadar memberi makan orang semiskin sebesar satu sha’ sesuai
sha’ Nabi – shalallahhu ‘alaihi wasallam – dari jenis makanan pokok di
suatu negeri baik berupa kurma, gandum, beras, atau yang lainnya. Kadarnya sekitar
satu setengah kilogram.
Tidak ada kewajiban atasnya selain dari itu sebagaimana telah
difatwakan oleh sekelompok dari kalangan Shahabat – radhiallhu ‘anhum –
diantara mereka Ibnu ‘Abbas – radhiallahu ‘anhuma.
Adapun jika ia melakukannya karena ada suatu udzur karena
sakit atau safar atau seorang wanita sedang hamil atau menyusui yang sulit
berpuasa bagi keduanya, maka tidak ada kewajiban atas mereka selain meng-qadha’.”
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/569
0 comments:
Posting Komentar