Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah – semoga Allah merahmatinya – berkata:
“Hajr/ pemboikotan terhadap Al-Qur’an itu ada beberapa jenis:
Pertama: Menjauhi dari mendengarkannya, beriman dengannya, dan condong kepadanya.
Kedua: Meninggalkan dari mengamalkannya dan mengambil posisi pada apa yang ia halalkan dan haramkan, walaupun ia membaca dan beriman dengannya.
Ketiga: mengacuhkan dari penghakiman dan mengambil hukum darinya dalam pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya serta meyakini bahwa ia tidak memberikan faedah (di atas) keyakinan (hanya persangkaan) dan dalil-dalilnya itu hanya lafazh yang tidak menghasilkan ilmu.
Keempat: menjauhi dari tadabbur (merenungi maknanya), memahami, dan mengenal apa yang dikehendaki Sang Pemilik Kalam darinya.
Kelima: memboikot dari mengambil kesembuhan dan mengobati seluruh penyakit hati dan perusaknya. Sehingga, ia mengambil selainnya sebagai obat penyakitnya dan meninggalkan berobat dengannya.
Ini seluruhnya termasuk dalam firman Allah Ta’ala:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوراً ﴿٣٠﴾
Berkatalah Rasul: "Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan". Q.S. Al-Furqaan: 30.
Walaupun, sebagian dari pemboikotan itu lebih ringan (jenisnya) dari yang lain.
(Al-Fawaid, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, hal. 113)
0 comments:
Posting Komentar