Apa hukum Islam tentang seseorang yang membawa istrinya ke (kuburan) seorang wali sebab ia (istrinya) belum hamil, kemudian hamil setelah ia dan istrinya menziarahi kuburan wali itu setiap tahunnya?
Asy-Syaikh Muqbil – semoga Allah merahmatinya – menjawab (Qam’ul Ma’anid, hal. 26):
“Jika ia (laki-laki itu) meyakini bahwa wali itu sebab kehamilan(istri)nya sedangkan ia sudah mati, maka ia dianggap sebagai musyrik.
Adapun jika ia menyakini bahwa seandainya ia tidak pergi ke wali itu maka ia(istrinya) tidak akan hamil, ia juga dianggap seorang musyrik.
Yang diinginkan (dalam hal seperti ini), khurafat (takhayyul) seperti ini, wajib atas kaum muslimin menjauhinya.
هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ ﴿٣﴾
Adakah pencipta selain Allah? Q.S. Al-Faathir: 3.
Siapa yang telah menciptakanmu dari air yang hina(mani)? Dan siapa pula yang dahulu menciptakan orang tua dan nenek moyangmu?
(Al-Ajwibah as-sadidah fi Fatawal ‘Aqidah, hal. 78)
0 comments:
Posting Komentar