08/01/12

Hukum Shalat di Belakang musyrik atau fasik?


Apakah sah shalat di belakang seorang imam yang beristighatsah kepada orang-orang yang telah mati dan memohon bantuan kepada mereka?
Dan bagaimana dengan seseorang yang berdusta dan sengaja berdusta serta suka mengganggu orang-orang shalih, sedang ia mengimami orang-orang. Apakah ia dikedepankan (untuk mengimami) di dalam shalat jika terkenal dengan kedustaan dan kefasikan?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjawab:
Tidak sah shalat di belakang seorang  pelaku kesyirikan syirik akbar(besar) yang mengeluarkannya dari agama.
Berdoa kepada orang-orang yang telah mati dan beristighatsah kepada mereka, ini syirik akbar mengeluarkan (pelakunya) dari agama(Islam).
Maka, orang ini bukan muslim. Tidak sah shalat itu bagi dirinya dan tidak pula bagi yang shalat di belakangnya.
Tidak lain, dipersyaratkan untuk menjadi imam: seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan ia mengamalkan agama Islam secara lahir dan batin.
Adapun laki-laki yang lain(yang disebutkan kedua) dan perbuatannya, maka ini suatu perbuatan dosa besar: dusta.
Melakukan suatu dosa besar yang di bawah kesyirikan dan mengganggu orang-orang muslim, ini termasuk dosa besar tidak berkonsekuensi kekufuran.
Dan ia tidak pantas untuk dijadikan seorang imam.
Namun, seseorang yang datang (untuk shalat) dan mendapati orang-orang sedang shalat sedangkan ia (lelaki fasik) itu mengimami mereka, maka (tidak mengapa) ia shalat di belakangnya dan tidak shalat bersendirian, sampai ia mendapati seorang imam yang shalih lagi istiqomah maka ia pergi kepadanya (untuk shalat di belakangnya).

(As’ilah wa ajwibah fil iman wal kufri, hal 68 – 69 )

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes