31/01/12

Menggunakan Kaos Kaki dan Sarung Tangan ketika Keluar Rumah

Apakah wajib atas seorang wanita untuk menggunakan  kaos kaki dan sarung tangan saat keluar dari rumah atau itu hanya sunnah saja?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
“Wajib atasnya ketika keluar dari rumah untuk menutupi dua telapak tangan, kedua kaki, dan wajahnya dengan penutup apapun.
Namun yang paling utama (dalam menutupi telapak tangannya) untuk ia memakai sarung tangan, sebagaimana kebiasaan dari para shahabat wanita – semoga Allah meridhai mereka – ketika keluar (rumah).
Dan dalil atas hal itu, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam – tentang (cara berpakaian) wanita yang ihram:
 )) لاَ تَلْبَسُ الْقُفَازَيْنِ((
Ia (wanita yang ihram) tidak mengenakan sarung tangan.
Ini menunjukkan bahwa termasuk kebiasaan mereka mengenakan itu.”
(An-Nibraas min Fatawal Mar’ati fil Hijab waz Ziynah wat Tajmil wal Libaas, hal. 51)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes