Kami mendengar dan membaca kalimat “kebebasan berfikir” dan selainnya dari kalimat-kalimat menyesatkan di sebagian koran atau majalah. Dan itu merupakan seruan kepada kebebasan dalam berakidah.
Lalu, apa tanggapan anda tentangnya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – berkata:
Tanggapan kami atasnya: bahwa yang membolehkan bagi seseorang bebas berakidah, meyakini agama-agama apa yang ia kehendaki, maka ia telah kafir.
Sebab, setiap yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh untuk mengambil agama selain agama (yang dibawa) Muhammad – shalallahu ‘alaihi wasallam -, diminta taubatnya. Jika bertaubat (maka ia bebas), jika tidak maka wajib membunuhnya.
Dan agama itu bukan kumpulan pemikiran namun ia adalah wahyu dari Allah ‘Azza wa Jalla yang Dia turunkan kepada rasul-rasul-Nya agar manusia berjalan di atasnya.
Dan kalimat ini , yang saya maksud : kata “pikiran/ gagasan” yang dimaksud dengannya “diin/agama”, wajib untuk dihapus dari kamus buku-buku Islam. Karena, ia mengantarkan kepada makna yang rusak, yaitu dikatakan Islam itu: pikiran/ gagasan, nashrani: pikiran, yahudi itu: pikiran.
Yang saya maksud dengan nashrani: yang orang-orangnya menyebutnya dengan al-masihiyyah(pengikut Al-Masih).
Dengan demikian, ia (kalimat itu)mengantarkan syariat-syariat itu sekedar dijadikan pemikiran-pemikiran (berasal dari) bumi yang dianut oleh siapa yang menghendaki.
Dan faktanya, bahwa agama-agama samawi adalah benar-benar agama yang datang dari langit, dari sisi Allah ‘Azza wa Jalla, yang orang-orang meyakini bahwa ia (agama-agama samawi) itu adalah wahyu dari Allah, yang hamba-hamba-Nya beribadah dengannya. Dan tidak boleh untuk digunakan kata “pikiran/ gagasan” untuknya.
Dan ringkasan dari jawaban:
Bahwa siapa yang berkeyakinan boleh untuk seseorang mengambil agama sesuai keinginannya, ia bebas dalam agamanya, maka ia telah kafir kepada Allah ‘Azza wa Jalla karena Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ ﴿٨٥﴾
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya. Q.S. Ali-Imraan: 85.
Dan Allah berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ ﴿١٩﴾
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Q.S. Ali-Imraan: 19.
Maka, tidak boleh bagi seseorang untuk menyakini bahwa agama selain Islam boleh (untuk dianut), boleh bagi seseorang untuk menghambakan diri (kepada Allah) dengannya.
Bahkan, jika ia berakidah seperti ini, maka para ulama telah jelas-jelas mengatakan bahwa ia telah kafir (sebab keyakinan itu) keluar dari agama (Islam).”
(Al-Manahiy al-Lafzhiyyah, al-Utsaimin, hal. 116)
0 comments:
Posting Komentar