Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan ketika telah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.
(Fatawa Khaashshatub bil Mar’atil Muslimah, hal. 37)
0 comments:
Posting Komentar