Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan ketika telah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.
(Fatawa Khaashshatub bil Mar’atil Muslimah, hal. 37)


17.54
Posted in:
0 comments:
Posting Komentar