31/01/12

Sifat Takbir ketika Shalat bagi Wanita

Apakah ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam takbir ketika shalat?
Juga dalam membaca dengan sirriyyah(pelan) dan jahriyyah(keras)?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan – semoga Allah menjaganya – menjawab:
“Takbir dalam shalat, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita di dalamnya. Takbiratul ihram rukun atas laki-laki dan wanita. Dan takbir-takbir yang lain wajib bagi laki-laki dan wanita.
Tidak ada perbedaan dalam hal itu. Namun, seorang wanita tidak mengangkat suaranya saat bertakbir ketika ada laki-laki yang bukan mahram.
Adapun membaca dengan sirriyyah dan jahriyyah seperti itu pula, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Shalat pada malam hari jahriyyah, pada siang hari sirriyyah.
Kecuali, jika wanita mendapati laki-laki di dekatnya yang akan mendengar suaranya, maka membaca dengan sirr(pelan) dan tidak mengangkat(suara)nya, dikhawatirkan (para lelaki) terfitnah dengan suaranya.
Adapun jika tidak ada laki-laki, maka tidak mengapa untuk membaca dengan jahr(keras) ketika shalat malam.”
(Fatawa Khashshatun bil Mar’atil Muslimah, al-Fauzan, hal. 32 – 33)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes