Jawab:
Seseorang yang mendapati imam sedang tasyahud akhir dari shalat tidak dianggap mendapati jama’ah. Namun, ia mendapat pahala sesuai kadar yang ia dapati dari shalat bersama imam.
Yang teranggap mendapati jama’ah hanya seseorang yang paling sedikit mendapati satu raka’at bersama imam, sebab Nabi - shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam), maka ia benar-benar telah mendapatkan shalat (berjama’ah).
Dan yang afdhal (lebih utama) baginya untuk ia masuk (shalat) bersama imam, karena keumuman hadits:
مَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوْا
Apa yang kalian dapati maka (ikut) shalatlah, dan apa yang lewat dari kalian maka tunaikanlah(kekurangannya).
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, soal ke-7 dari fatwa no. 7371)
0 comments:
Posting Komentar