Syaikh yang mulia, terkait anak-anak yang belum mampu shalat dengan baik, berpaling sana-sini, atau rukuk dan tidak sujud bersama imam, apakah boleh mengeluarkan mereka dari shaf atau dibiarkan?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
Anak-anak kecil, jika mereka didapati mengganggu maka dikeluarkan, namun tidak dengan melarang dan meneriaki mereka.
Tidak lain, dengan menghubungi wali-wali mereka dan menyampaikan : “Wahai fulan, sesungguhnya anakmu atau saudaramu membuat keributan atas (shalat) kami” sehingga pencegahannya dari masjid datang dari sisi walinya.
Dan kamu memahami bahwa jika kamu berteriak kepada anak ini, ia akan terganggu, membenci masjid, dan benci untuk mendatanginya. Dan mungkin akan ada sesuatu dalam hati walinya kepadamu.
Namun, jika kamu mendatangi (penyelesaian) masalah dari pintunya, pasti akan menjadi lebih baik.
Adapun jika tidak terjadi gangguan dari anak-anak, tidak dengan perkataan dan perbuatannya, maka tidak boleh mengeluarkannya dari masjid dan tidak memindahkannya dari tempatnya – walaupun ia di shaf terdepan – ke tempat lain. Bahkan, ia tetap di tempatnya – walau di belakang imam – sebab seseorang yang telah mendahului kepada sesuatu maka ia yang paling berhak kepadanya.
Dan Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – telah melarang untuk seseorang menegakkan saudaranya dari tempat(duduk)nya lalu ia duduk padanya.
Dan sebagian ulama telah berpendapat bolehnya memindahkan anak-anak dari shaf pertama ke shaf kedua. Kemudian, jika (shaf kedua penuh dan) orang-orang yang telah baligh datang, mereka menggeser anak-anak ke shaf ketiga. Demikian seterusnya sampai mereka(anak-anak) berada di (shaf) akhir masjid yang (pendapat ini) dibangun dari sabda Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam - :
( لِيَلِنِي منكم أولو الأحلام والنُّهى )
Hendaknya mendekat kepadaku orang-orang yang baligh dan berakal dari kalian.
An-nuha yaitu orang-orang yang berakal.
Namun, beristidlal dengan hadits ini dalam (penyelesaian) masalah ini perlu penelaahan lebih dalam. Sebab, Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika mengucapkan “Hendaknya mendekat kepadaku orang-orang yang baligh dan berakal dari kalian”, Beliau ingin menganjurkan mereka untuk maju (ke shaf terdepan) sehingga mendekat ke Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam.
Seandainya yang dikehendaki adalah pengusiran anak-anak dari shaf pertama dan yang semisal itu, maka Beliau akan mengucapkan: “Janganlah mendekatiku dari kalian kecuali orang yang baligh dan berakal.”
Lalu, jika ungkapan hadits “Janganlah mendekatiku kecuali orang yang baligh dan berakal”, maka kita katakan: ini larangan untuk anak-anak dan orang gila dari mendekatinya sehingga mereka dipindahkan ke tempat lain.
Kemudian, memindahkan anak-anak dari shaf-shaf terdepan sampai mereka berada di shaf akhir, ini termasuk yang menambah kebencian mereka terhadap masjid dan orang-orangnya dan akan menambah kegaduhan mereka juga.
Jika mereka (anak-anak) berada pada satu shaf, pasti muncul banyak kegaduhan dari mereka, berbeda jika mereka berada di sela-sela orang dewasa.
Ya, kalau kita mendapati ada anak-anak disamping kita dan kita khawatir keduanya akan berbuat keributan, maka tidak mengapa untuk memisahkan keduanya sebagai pencegahan dari mafsadah / kerusakan yang dikhawatirkan.
(Liqa’ul Babil Maftuuh, 67/ 11)
0 comments:
Posting Komentar