25/12/11

Mengenalkan Halal-Haram kepada Anak

عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - ، قَالَ : أخذ الحسن بن علي رضي الله عنهما تَمْرَةً مِنْ تَمْر الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا في فِيهِ ، فَقَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كَخْ كَخْ إرْمِ بِهَا ، أمَا عَلِمْتَ أنَّا لا نَأكُلُ الصَّدَقَةَ !؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

Dari Abu Hurairah – semoga Allah meridhainya -, ia berkata: “Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) –semoga Allah meridhai keduanya – telah mengambil sebiji kurma dari kurma sedekah, lalu ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Maka, Rasulullah bersabda :
Kakh! Kakh! (kalimat larangan, pen.) Keluarkan ia! Tidakkah kamu telah mengetahui bahwa kita tidak makan dari sedekah?!
H.R. Bukhari dan Muslim.

Hadits yang mulia ini mengandung faedah-faedah agung, diantaranya:

1.       Wajib untuk mendidik dan mengajarkan halal-haram kepada anak sejak dini.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata: “Maka, di dalam (hadits) ini menjadi dalil wajibnya bagi seseorang untuk mendidik (mengingatkan) anak-anaknya dari perbuatan haram sebagaimana wajib atasnya untuk mendidik mereka mengerjakan yang wajib. (Syarh Ryadhush Shalihin, 2/ 80)

Al-Hafizh Ibnu Hajar – semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalam hadits…mendidik mereka (anak-anak) kepada apa-apa yang bermanfaat dan melarang dari yang membahayakan mereka dan dari mengambil yang haram walaupun mereka belum mukallaf (baligh) agar mereka merenunginya.”

(Fathul Bary, 3/ 355)

2.       Pelarangan kepada anak yang belum baligh dari sesuatu yang diharamkan kepada mukallaf(yang telah menanggung beban syariat). (Tathriz Ryadhis Shalihin, Faishal Alu Mubarak, 214)

Sehingga, anak-anak tidak dibiarkan melakukan apa yang mereka inginkan tanpa ada pelarangan dan pengarahan.

Dan tidak benar perkataan sebagian orang yang tidak melarang anaknya dengan berdalih bahwa mereka masih kecil dan belum paham baik-buruk atau benar-salah, atau jika kita banyak melarang anak akan menghambat dan mematikan keinginan anak untuk kreatif. Wallahu a’lam.

3.       Wajib atas wali/ orang tua untuk melindungi anak dari hal-hal yang jelek. Al-Imam An-Nawawy –semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalam hadits (terkandung) bahwa anak-anak kecil dilindungi dari apa-apa yang orang dewasa dilindungi darinya dan dilarang dari memberinya. Dan ini wajib atas wali.” (Al-Minhaaj Syarh Muslim, An-Nawawy, 7/ 175)

4.       Bagi wali/ orang tua untuk menjelaskan sebab pelarangan sesuatu agar anak memahami mengapa ia tidak boleh melakukannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar – semoga Allah merahmatinya – berkata:

“Dan di dalamnya terkandung pemberitahuan sebab dari pelarangan.” (Fathul Bary, 3/ 355)

Abul Hasan Ubaidullah bin Muhammad Al-Mubarakfury berkata:

“Dan hadits menunjukkan bahwa anak-anak dijauhkan dari yang haram seperti orang dewasa. Dan ia diberitahu kenapa ia dilarang darinya agar ia tumbuh di atas ilmu. Lalu ketika datang waktu pembebanan syariat kepadanya, ia di atas ilmu dari syariat.”(Mir’atul Mafatih, 6/ 214)

Ini makna dari sabda Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam - : Tidakkah kamu telah mengetahui bahwa kita tidak makan dari sedekah?!


5.       Mengajak bicara seseorang yang belum tamyiz untuk memperdengarkan hukum syariat kepada wali/orang tuanya, sebab Al-Hasan pada saat itu masih kecil.(Fathul Bary, 3/ 355, 10/ 585)

6.       Sedekah haram bagi Nabi Muhammad dan keturunan bani Hasyim.

Wallahu Ta’ala a’lam bishshawab.

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes