30/12/11

Meruqyah dengan membacakan Al-Qur’an ke air?

Apa hukum membacakan Al-Qur’an ke air?
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly – semoga Allah memanjangkan umurnya – menjawab:
“Tidak pantas, walau sebagian ulama berpendapat dengannya, tidak didapati dalil atasnya.
Rasul – shalallahu ‘alaihi wasallam – tidak melakukan ini, para shahabat (juga) tidak melakukan. Semoga Allah memberkahimu.
Dan mereka (para ulama) yang membolehkan penulisan, beberapa hal, mencuci, dan semisal hajat ini (ketika meruqyah), mereka tidak memiliki dalil. Dan mereka telah mengajarkan kepada kita untuk tidak menerima suatu permasalahan kecuali dengan adanya dalil.
Maka, setiap pendapat diterima dan ditolak kecuali (yang datang dari) Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam –.”

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes