05/12/11

Hukum Seseorang Mengaku sebagai SALAFY Namun Duduk Bersama Hizbiyyun Berdalih Menasehati Mereka?

Seseorang mengaku sebagai Salafy(pengikut manhaj salafus shalih), akan tetapi ia duduk bersama hizbiyyun. Ia telah dinasehati atas perbuatannya itu namun berdalih “Aku memberikan arahan dan menasehati mereka”, bagaimana kami menghukumi orang ini?
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy –semoga Allah merahmatinya – berkata :
Menasehati tidak mengharuskan untuk duduk bersama mereka. Dan menahehati (mereka) dilakukan dalam waktu terbatas. 

Adapun, kamu duduk bersama mereka dengan argument untuk menasehati mereka, maka kamu menasehati lalu (dengannya) akan berubah amalan mereka, menyelisihi amalan mereka yang terdahulu. Jika kamu katakan – misalnya – kamu menasehati mereka namun mereka tidak mendengarkan atau menerima nasehatmu, maka kenapa kamu duduk bersama mereka, pulang dan pergi dengan mereka?

Jika mereka tidak mendengarkan nasehat darimu, jangan pergi mendatangi mereka dan duduk bersama mereka. Namun, (dalam keadaan ini) jika kami melihat kamu datang-dan pergi bersama mereka, kamu duduk bersama mereka, maka kami telah mengetahui bahwa kamu dari golongan mereka.


( Al-Fatawa Al-Jaliyyah hal 141 – 142. )

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes